e 11/16/12 ~ Buka Jendela Baru

Jumat, 16 November 2012

Balada Hati (Poem)

Semuanya terasa amat biasa..
Berjalan apa adanya sampai kita berada pada suatu pengingkaran.

Aku tahu semuanya, lebih dahulu dari apa yang aku rasakan sekarang. Bukankah aku pernah mengatakan sebelumnya? 

Sekarang, kata itu sama sekali tak berarti.

Keyakinan untuk mengingkari semua itu memang pilihan tepat.

Kesempatan bahkan akan sia-sia, bukan karena tak bisa tapi karena tak mau.

Bukan melepaskan, tapi mengikhlaskan.

Jika kembali, maka itu memang milikku, tapi jika pergi, maka aku benar dengan semua perasaan itu.

Pengingkaran itu tak salah, hanya bagaimana mengendalikannya yang sulit.

Kalian, kalian berdua sangat tahu.

Aku pun tahu, aku akan lebih baik dalam pengingkaranku sendiri....


*Salwa Darin Luqyana*


Remember When (Poem)

Apa pun yang kau katakan, bagaimanapun kau menolaknya, cinta akan tetap berada di sana, menunggumu mengakui keberadaannya.

Bagi kita, senja selalu sempurna: bukankah sia-sia jika menggelapkan warnanya?
Seperti kisahmu, kau dan dia, juga kisahku, aku dan diriku.
Tidak ada bagian yang perlu kita ubah. Tak ada sela yang harus kita isi.
Bukankah takdir kita sudah jelas?

Lalu, saat kau berkata "Aku mencintaimu", aku merasa senja tak lagi membawa cerita bahagia.
Mungkinkah kata-katamu itu ambigu?
Atau aku saja yang menganggapnya terlalu saru?

"Aku mencintaimu", katamu.
Mengertikah kau apa artinya? Kalau kita tak pernah bisa berada dalam cerita yang sama, dengan senja yang sewarna?

Takdir kita sudah jelas, kau, aku, tahu itu.

*Winna Efendi*


Strange Feeling


Please stay here for one time. it's hurt to make it go.
This feeling that I can't control it.
I lose my confidence.

No one know about it,
No one care and No one try to clear it all.

Their eyes didn't show anything.
They can only hear without being able to understand.

Sometimes, it's better to be silent than explain to them


Strange feeling.
But that's the reality.

Tips & Trick Mengikuti Lomba LCC 4 Pilar


          Just for Sharing...
    
  1. Ketika mendapatkan tas yang berisi buku materi, maka jangan dahulu anda merasa bangga bahwa anda adalah salah seorang anggota dari tim pilihan sekolah. Tapi sebaliknya, fikirkan apa yang anda dapat sumbangkan untuk kemenagan tim anda nantnya. Jangan sampai, anda hanya sebagai pelengkap komposisi tim, berdiam, dan penggembira. Meskipun anda tidak terpilih sebagai jubir, bukan berarti anda setengah-setengah dalam menghafal. Sebab jika saat bertanding andalah yang dapat menjawab, maka anda bukan hanya menyelamatkan sekolah anda, tapi saya yakin guru anda akan mempertimbangkan untuk menambahkan anda sebagai jubir lainnya.
  2. Setelah tas yang berisi buku diperoleh, maka keluarkan semua buku itu diatas meja. Dimulai dengan berdo’a, setelah itu ambil buku pasal-pasal (buku biru tipis) dan mulailah menghafal. Jangan anda sayang-sayang dengan buku itu. Kalaupun buku itu harus lecek, terlipat-lipat dan sobek sekalipun, maka itulah anda. Anda memang bersungguh-sungguh dalam belajar.
  3. Hafalkan mulai dari pasal 1 sampai 37, pasal aturan peralihan dan tambahan. Full, satu buku itu anda hafalkan. Terus dan terus diulang-ulang sampai anda dapat menyebutkan isi pasal berapapun tanpa meliat buku. Caranya menghafal pasal-pasal:
    1. Tandai mengenai apa bab dalam pasal tersebut.
    2. misal:- bab sekian mengenai kekuasaan kehakiman, dsb. (Anda tandai bab tersebut )
                   3.  Tandai kata-katal pengawal dalam pasal-pasal tersebut.
Contoh 1:
pasal 8ayat 3:” jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti dan diberhentikan secara bersama-sama dalam masa  jabatannya maka pemegang kekuasaan sementara adalah mendagri, menlu dan menhan secara bersama-sama . . .
Anda tandai permulaan isi pada pasal tersebut dan buat kata-kata inisial pengingat. Misalnya : jika P dan W, M, B, B, maka mendagri, menlu dan menhan….(P=Presiden; W=Wakil presiden ; M=mangkat, B=berhenti ,B=di Berhentikan)
  Contoh 2 :
-      “ Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan MA.
Buatlah : Pres menberikan G dan reha dengan pertimb MA (G= grasi, Reha : rehabilitas
                 4. Bedakan keterangan-keterangan penting
                5. Menentukan banyak ayat dari masing-masing pasal
Kalian hafalkan terus. Tidak ada jeda kecuali untuk solat ( bagi yang muslim), istirahat(makan), mandi dsb. Setelah itu, baca lagi, hafalkan lagi.  Tes jangan liat buku. Sudah hafal bener-bener apa belum. Kalau sudah, diingat-ingat, kalau belum hafalkan lagi
Terakhir, Setor hafalan
Tumpahkan hafalan kalian didepan cermin atau ketika latihan dengan guru pembimbing atau teman satu tim anda  di sekolah. Didepan cermin kamu lihat dirimu yang saat itu sudah bisa berkata-kata menyebutkan isi pasal, padahal sebelumnya kamu belum tahu akan hal itu. Seketika itu kamu sadar bahwa penegetahuanmu bertambah. Didepan guru dan teman-teman, setorkan lah juga hafalanmu. Lihat apakah teman-teman anda sudah hafal juga dari apa yang anda hafalkan atau belum. Jika sudah maka anda harus menambah hafalan lagi. Jika mereka ternayata belum hafal. Setidaknya jika anda bayangkan teman-teman anda adalah lawan anda pada pertandingan nanti, maka Cuma tim anda yang bisa menjawab.
BUKU BIRU TEBAL.
Buku biru tipis yang anda punya berisi tentang ringkasan dari buku tebal. Jika anda telah hafal buku tipis tersebut, maka anda baru di permukaan saja. Substansi atau maksud isi pasal yang anda hafalkan belum anda kuasai. Penjelasan dari isi pasal ada pada buku biru tebal.
Buku biru tebal ini yang biasanya muncul pada babak tematik. Tim Anda tidak akan mendapatkan skor sempurna dalam babak tematik jika pertanyaannya adalah “ apa substansi dari Negara Indonesia adalah Negara hukum,? namun jawaban anda adalah membacakan lagi pasal tersebut, terletak dipasal ini . . , jumlahnya sekian .  . ., dll. Itu tidak menjawab pertanyaan. Anda tidak akan diberi nilai diatas 15 jika menjawab seperti itu, saya yakin. Namun  jika anda telah tahu bahwa maksud dari Negara Indonesia adalah Negara hukum, yakni Negara yang menegakkan kepentingan hukun, untuk menjalankan atau menegakkan kebenaran dan keadilan dan tidak ada kekuasaan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Ciri-ciri Negara
 Hukum adanya supremasi hukum, kesamaan dihadapan hukun ( equality before the law) dan penegakkan hukum yang tidak bertentangan dengan hukun ( due process of the law)  dst”  maka anda akan diberi skor penuh.
Secara mudahnya, setelah anda hafal pasal-pasal, maka sangat dianjurkan untuk melengkapi maksud dari pasal-pasal tersebut. Dan penjelasan tersebut ada pada buku biru tebal tersebut.
BUKU TIPIS MERAH TAP MPR .
Jika telah hafal buku biru (tebal dan tipis), maka masuklah ke buku merah yang berisi TAP-TAP MPR RI. Mulailah dengan membaca buku merah tipis, karena buku itu, sama seperti buku biru tipis yang merupakan intisari dari buku teballnya. Hafalkan semua. Jangan bosan-bosa menghafal. Jangan ada TV didepan anda atau apapun yang dapat memecah belah konsentrasi hafalan anda. Cara menghafal.
  1. Mengelompokan TAP-TAP MPR yang sejenis
Contoh : -TAP MPR RI NO 6 ( ada 2, tahun 2000 dan 2001)
-  TAP MPR RI NO 7  (ada 2, tahun 2000 dan 2001)
-  TAP MPR NO 16, MPRS 25 Cuma ada satu dsb.
2.   Menghafalkan isi dari TAP MPR Tsb
3.    Kalau tidak salah, setiap TAP MPR ada substansi dan kesepakan
(lihat  huku merah tipis). Kuasai itu semua.
4.   Jangan menyerah ketika anda mulai kesal. Karena itulah yang dinamakan
belajar.
5.  Setor hafalan.
Setor hafalan anda didepan cermin dan saat latihan disekolah. Jangan pernah takut-takut dalam menyetor hafalan anda. Lihat teman anda ketika saatnya setoran hafalan. Sejauh mana hafalan dia. Apakah punya anda telah jauh lebih baik, atau sama saja? Atau malah kurang?. Perhatikan!
BUKU MERAH TEBAL
Buku merah tebal merupakan pelengkap dari buku merah tipis. Disana terdapat  keterangan keterangan penjelas maksud dari TAP MPR . Jangan anda anggap itu tidak penting!. Itu penting sekali. Hafalkan itu. Cara-cara menghafal seperti apa yang telah saya sampaikan diatas.
BUKU KUNING EMAS
Biasanya buku kuning emas pada babak penyisihan provinsi belum dikeluarkan. Mungkin akan terlalu berat jika harus dikeluarkan pada saat itu. Focus saja dahlu pada keempat buku diatas. Kuasai semua. Jika anda telah lolos seleksi provinsi, mka bolehlah and baca-baca jiga buku kuning emas itu.
Hal yang harus diperhatikan :
  1. Menghafal harus ditarget. Pasang target tinggi. Misal; sehari 7 jam
  2. Jangan kebanyakan ketawa
  3. Jangan merasa hafalan sudah cukup.
  4. Sering-sering menyetor. Didepan cermin, saat latihan, dsb. Minta teman satu tim atau guru pmbimbing untuk mengetes, menanyakan pasal atau TAP MPR RI nomer berapa saja. Jika anda telah bisa menjawab secara cepat maka anda telah menguasai automatic without thingking.
  5. Lihat Tayangan pertandingan provinsi lain yang biasanya secara rutin ditayangkan TVRI tiap pekan. Perhatikan soal yang di berikan disana. Apakah anda telah menguasai Pertanyaan tsb atau belum, jika sudah maka pertahankan. Jika belum, cari jawabnnya dibuku atau bertanya pada guru pembimbing.
  6.  Berd’oa
SOAL LCC UUD NRI 1945 & TAP MPR RI

Hi generasi cerdas indonesia….. senang sekali bisa berjumpa dalam blog ku ini. LCC UUD NRI yang terus dilaksanakan tiap tahunnya membutuhkan persiapan yang matang, antara lain hafalan yang banyak , kuat, persiapan fisik dan mental yang fit dll. Tak terkecuali dengan bentuk-bentuk soal yang biasa muncul dalam setiap sesinya. berikut ini adalah beberapa contoh bentuk soal yang biasanya muncul dalam LCC ini. jangan dijadikan patokan, tetapi jadikanlah  sebagai bentuk persiapan tambahan bagi kamu dalam mempersiapkan lomba ini.
oke langsung aja….kita ke teekaape…
Contoh soal dalam LCC UUD 1945 dan TAP MPR RI
Babak tematik      :
1.      Mengapa TAP MPRS no25/1966  Tetap dipertahankan?
Jawab :
a)     TAP MPRS 25/1966 berisi tentang  pernyataan terhadap PKI sebagai organisasi terlarang di Indonesia . Dan larangan menyebarkan dan atau mengembangkan ajaran marxisme , leninisme  di indonesia
b)     mengenai pengharaman PKI tumbuh diindonesia , Hal ini disebabkan bahwa ideology dalam PKI tidak sesuai dengan  ideology yang dianut oleh bangsa Indonesia, yakni ideology pancasila yang mengenal  adanya tuhan. Oleh sebab itu ideology ini dilarang.
c)     TAP MPRS ini tetap dipertahankan , seba b jika TAP ini dicabut maka akan menimbulkan khawatir akan tumbuhnya PKI-PKI baru atau organisasi beraliran marxisme & leninisme atau sejenisnya sehingga akan mengingatakan akan penghiatan PKIdimasa silam
2.     Mengapa Presiden dipilih dari partai politik dan atau gabungan parpol?
3.     Jelaskan substansi dari TAP MPR nomer 16/ MPR/ 1998
4.     Jelaskan substansi TAP MPR nomer 5/ MPR/ 2000.
5.     Jelaskan asas pemlilu bersifat LUBERJURDIL.
6.     Mengapa MPR dalam memberikan grasi dan rehabilitasi harus dengan pertimbangan MA? Dan mengapa dalam memberikan amnesty dan abolisi dengan pertimbangan DPR?
7.     Apakah yang dimaksud SISHANKAMRATA?
8.     Jelaskan alur atau sistematika dalam impeachment.
9.     Sebutkan dan jelaskan tuntutan reformasi.
10.  Sebutkan dan jelaskan latar belakang reformasi.
11.    Sebutkan dan jelaskan mengenai kesepakatan dasar.
Soal pilihan ganda         :
Untuk soal pilihan ganda, penulis tidak dapat menuliskan contohnya, dikarenakan tipe pada soal ini dapat saja bervariasi. Namun hati-hati dengan kecohan seperti:
1)    kamu harus dapat membedakan atas diatur dalam UU dan daiatur pada UU
2)    Bedakan atas hak DPR dan hak anggota DPR
3)    Bedakan atas sifat lembaga MA, MK dan KY
4)    Bedakan atas kuorum untuk melakukan amandemen UUD, kuorum usulan amandemen dan kuorum untuk melakukan impeachment terhadap presiden.
5)    Bedakan lama waktu untuk :
-         MPR melaksanakan siding jika presiden wapresnya mangkat, berhenti dst
-         MPR melaksanakan sidang jika presiden dan wakilnya mangkat, berhenti dst
Soal rebutan ( berhubungan dengan postingan tips dan trik memenagkan lombaLCC…… catatan! Soal bisa saja berbeda tipenya dari tahun ke tahun. Tinggal perhatikan setiap sesi dalam perlombaan tersebut)
1)    Host            :” Rumusan pasal 1 ayat 3 adalah………..”
Jawab                   : Negara Indonesia adalah Negara hukum
2)    Host            : Rumusan pasal 33 ayat 4 adalah…..
3)    Host            : hak anggota DPR adalah…..
4)    Host            :”TAP MPR nomer 25/MPRS/1966 adalah tentang……….”
Jawaban     : pembubaran PKI dan pernyataan sebagai organisasi terlarang diseluruh Indonesia……..
5)    Host  :”Yang dimaksud equality before the law adalah
Jawaban     : kemungkinan 1: kesetaraan didalam hukum
Kemungkinan 2: penegakan hukum yang tidak bertentangan
Dengan hukum (karena soal mungkin saja adalah due proses of the law)
6) Host  : “Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan tugas dalam masa jabatannya, maka…..
Jawab : -kemungkinan 1 : digantikan oleh mendagri menlu dan menhan secara bersama-sama
-kemungkinan 2   : selambat-lambatnya 30 hari
-kemungkinan 3   : pasal 8 ayat 3
sekian dulu ya… selamat belajar^^
salam generasi cerdas indonesia
TIPS DAN TRICKS MEMENANGKAN LOMBA LCC UUD 1945 DAN TAP MPR RI
(Pengalaman Rukmono/mantan jubir Islamic Centre tangerang).
Lomba cerdas-cermat UUD 1945 dan TAP MPR RI rutin diselenggarakan tiap tahunnya oleh MPR RI. Berawal dari tahun 2007, lomba tersebut masih sebatas tingkat JaBoDeTaBek, Kemudian berlanjut tahun 2008 tingkat nasional, dan terus sampai sekarang. Penulis sendiri adalah mantan juru bicara (Jubir) SMA Islamic-Centre(Iscent) kota tangerang yang berkat ridho Allah SWT dapat membawa almamater menjadi juara 1 tingkat JaBoDeTaBek itu. Kemudian di tahun selanjutnya(2008), penulis masih diberi kesempatan untuk mengemban tugas sebagai seorang Jubir , dan Alhamdulillah berhasil membawa almamater menjadi juara 2 tingkat provinsi Banten. Kemudian untuk ke 3 kalinya (2009), rasa syukur penulis panjatkan kehadirat Allah karena masih dipercaya mengemban jubir kembali, dan Alhamdulillah berhasil membawa almamater SMA Iscent menjadi juara 1 tingkat provinsi banten dan maju ketingkat Nasional. Penulis Berlindung kepada ALLAH dari kesombongan yang mungkin terselip dalam hati, dan Berniat hanya untuk membagi pengalaman untuk adik-adik SMA yang mungkin kini diberi amanah sekolah masing-masing untuk berlaga dalam lomba ini, maka  Berikut ini tips dan trik penulis dalam sukses lomba LCC ini. Rahasianya Cuma satu, yakni MENCATAT!!.
Asumsi: Jika Sekolah kalian mendapat bagian pada tampil pada sesi ke-n (katakanlah tampil ke-3, misalnya), maka kalian beruntung. Mengapa beruntung? Karena kalian dapat mengamati pertandingan pada sesi sebelumnya(sesi 1&2). Dari sana kalian dapat mencatat soal-soal yang dibacakan host. Dan perlu kalian tahu, biasanya soal–soal tersebut diulang pada sesi-sesi selanjutnya, kalian harus cermat disana. Bagaimana jika tampil pertama? Resepnya kuatkan mental kalian, dan yakinlah yang menang itu adalah yang paling siap.
Babak Tematik: 1)Untuk babak, kalian harus sudah memahami materi diluar kepala. Kalian harus sudah hafal materi pasal(pasal 1-37), buku biru, dan buku merah. Bagaimana dengan buku kuning emas?, biasanya jarang sekali keluar dalam pertandingan, so jangan beratkan memori kalian. 2)gunakan waktu se maximal mungkin. Habiskan waktu 2 menit untuk memaparkan tematik kalian. Jika sang jubir sudah mentok(gak bias ngejelasin lagi, dan waktu masih panjang), maka sebagai tim yang kompak anggota yang lain harus membantu. Skor sempurna disini adalah 25.
Babak pilihan Benar-salah Kalau saya boleh mengatakan, bahwa babak ini gampang-gampang susah. Gampang karena Cuma menjawab benar/ salah. Dan susah karena dapat mengecoh juga. Jika jawaban tepat maka diberikan skor 10, jika salah tidak bakal dikurangi( tetapi tetap saja rugi point). Perhatikan setiap kata-kata yang diberikan oleh host. Mereka (panitia/host) biasanya bermain pada kecohan kata-kata seperti:
1)      Beadakan atas“ diatur dengan Undang-Undang” dengan” diatur dalam undang-undang”
2)      Bedakan atas “ putusandengan” pertimbangan”. Contoh:” presiden dalam memberikan grasi dan rehabilitasi harus dengan persetujuan MA. (Kalian harus hati-hati disini. Lihat dengan cermat apakah benar persetujuan atau pertimbangan)
3)      Bedakan atas“terdiri atas” dengan “terbagi atas” dan “ dibagi atas”. Semuanya berbeda
4)      Jika soal terjawab sempurna , maka kalian dapat skor 50 untuk 5 soal yang kalian jawab.  
Babak Rebutan Babak inilah yang paling menentukan. Jangan anggap tim yang unggul pada 2 babak sebelumnya bakalan menang . segala sesuatunya dapat terjadi disini, Tinggal bagaimana kalian tidak lengah akan skor sementara kalian.
Trick dalam babak rebutan: Penulis mencoba mengingatkan asumsi kita. Bahwa, kita asumsikan kita tampil ke-n( contoh, ke 3) . maka selama kalian menungu jatah tampil kalian, kalian dapat mencatat dan buatlah kesimpulan segera sebelum kalian tampil. Ingat…MENCATAT!!. Mencatatnya seperti ini:
1)      Kalian catat soal yang dibacakan host untuk sesi sebelum kalian tampil. Biasanya soal-soal tersebut akan ada model yang seragam. Contoh: jika pada sesi 1&2 sang host selalu berkata” rumusan pasal” dan yang ditanya adalah selalu isi pasal yang bersangkutan, maka kalian punya kesimpulan bahwa kalian harus sudah siap dengan kata-kata” rumusan pasal” , tinggal menunggu sang host membacakan pasal dan ayatnya. Kecuali pasal-pasal yang biasanya sudah pasti. Seperti pasal 1( pasti sang host bermaksud mengatakan pasal 1 ayat 3).
2)      Jika sang host selalu berkata “ TAP MPR nomer…..”dan misalkan selalu yang dimaksud adalah mengenai apa TAP MPR Tersebut, maka kalian punya kesimpulan bahwa kalian harus sudah siap dengan kata-kata “ TAP MPR nomer….”.  kalian harus berhati-hati disini. kadang kala, kalian harus menunggu sampai sang host mengatakan nomer TAP MPR  beserta tahunnya . Sebab ada nomer dalam TAP MPR yang sama , yakni seperti (TAP MPR Nomer 6 tahun 2000, dan TAP MPR nomer 6 tahun 2001. Begitu juga TAP MPR nomer 7tahun 2000 dan TAP MPR nomer 7 tahun 2001).
Contoh: sang host berkata” TAP MPR nomer 6 , tahun……”( mestinya kalian belum bisa menjawab disini, karena kalian akan untung-untungan, apakah ingin jawab yang tahun 2000 atau 2001. Tetapi jika tim lain sudah memencet tombol dan menjawab yang tahun 2000 dan ternyata jawabannya salah, maka ketika soal dibacakan lagi oleh  host, kalian dapat langsung menjawabnya tanpa perlu menunggu host panjang lebar membacakan ulang soal. Dan disini kalian wajib menjawab TAP MPR yang tahun 2001, dan Benar!!). Namun jika nomer pada TAP MPR tsb Cuma ada 1 kemungkinan( contoh: TAP MPRS no 25, TAP MPRS no 29, TAP MPR 16,dll)maka tidak perlu tunggu disebutkan tahunnya. Langsung aja jawab mengenai apa pasal itu.
3)      Kalian harus jeli dengan kecohan-kecohan sang host. Adakalanya soal yang dibacakan oleh sang host adalah kecohannya, dan pertanyaan sebenarnya ada pada pernyataan terakhir sang host. Contoh kecohan itu: a)      Host: ” Presiden memberika grasi dan rehabilitasi dengan….”( biasanya kita akan segera memencet tombol dan menjawab “MA”). Namun bisa jadi  soal sebenarnya adalah “  ……..sedangkan amnesty dan abolisi dengan….”( maka jawaban yang seharusnya adalah “DPR”). Sama seperti trik diatas, jika tim lain sudah menjawab MA ,dan jawabannya salah, maka ketika soal dibacakan ulang kalian dapat dengan cepat menjawab “DPR”.
b)      Host: “ yang dimaksu dengan equality before the law adalah….
”( biasanya juga kita akan terburu-buru menjawab kesetaraan dihadapan hukum). Namun bisa jadi sang host mengecoh karena soal sebenarnya adalah “ sedangkan, yang dimaksud due proses of the law adalah….”. nah disini jawaban sebenarnya adalah penegakan hukum yang tidak bertentangan dengan hukum. Sama seperti trik diatas, jika tim lain salah menjawab, maka jawaban sebenarnya adalah kemungkinan yang lain, jadi kita dapat  menjawab dengan cepat.
Saran untuk tim yang bertanding:
1. banyak-banyak lah kalian menghafal. Khususnya bagi sang jubir wajib belajar lebih lama dari anggota yang lainnya
2. jangan banyak tertawa. Karena tertawa dapat menumpahkan ilmu, sehingga bisa lupa.
3. Jangan meremehkan lawan.
4. Usahakan Buat yel-yel yang tidak ada unsur kesombongan dan meremehkan lawan. Seperti “ kita pasti juara, yang lain pasti kalah” dsb
. 5. Gunakan setiap jalannya pertandingan untuk mencermati dan mengamati bentuk soal. Kuncinya mencatat, ambillah pelajaran dari tim yang lebih dahulu bertanding.
6. Berdo’a

   Tips dan Trick ini saya amnil dari http://monomatematics.wordpress.com/category/tips-trick-memenagkan-lcc-uud-1945-disini/. Terima kasih banyak..sangat membantu

Soal LCC 4 Pilar Sulawesi Tengah 2010

CERDAS CERMAT UUD DAN KETETAPAN MPR
TINGKAT PROVINSI, Sulawesi Tengah
2010

Babak Tematik
1. Jelaskan mengapa pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum, dan apakah ketentuan itu menghalangi seseorang yang tidak menjadi anggota partai politik untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden!
• mewujudkan fungsi dari partai politik yaitu sebagai pemersatu seluruh aspirasi dan kristalisasi dari aspirasi masyarakat
• memenuhi paham kesatuan, kebersamaan, dan kesepahaman dari partai politik di Indonesia
• mewujudkan NKRI
• Yang bukan anggota parpol, dapat menjadi presiden dan wakil presiden namun harus diusulkan oleh partai politik, dimaksudkan agar pasangan calon memperoleh estimasi yang kuat dari rakyat

2. Jelaskan latar belakang ditetapkannya Ketetapan MPR No.VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI, serta sebutkan pula substansi dan amanat dari ketetapan MPR tsb!
• Substansi : pembagian Peran dan fungsi masing-masing, kerjasama dan saling membantu
• Amanat : memerintahkan pembentukan undang-undang yang terkait dengan pemisahan kelembagaan TNI dan POLRI
• Latar belakang : Karena adanya kerancuan dan tumpang tindih antara fungsi dan tugas TNI sbg kekuatan pertahanan dan POLRI sebagai keamanan dan ketertiban masyarakat, Tuntutan reformasi yang menghendaki adanya reposisi dan restrukturisasi angkatan bersenjata dalam rangka melakukan demokratisasi, peran sospol dalam dwi fungsi ABRI menyebabkan terjadiny penyimpangan peran, dan fungsi TNI dan POLRI mengakibatkan tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi


3. Sebutkan rumusan pasal 2 aturan peralihan UUD 1945 dan jelaskan makna yang terkandung di dalamnya!
• “semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”
• Makna : Agar negara melalui berbagai lembaga negara yang dibentuknya (MPR,DPR,PRESIDEN, dan MA) tetap berjalan sebagaimana mestinya untuk menyelenggarakan kegiatan negara dan pemerintahan, memenuhi kepentingan umum dan kebutuhan rakyat sampai adanya lembaga baru yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 yang telah diubah.

Babak Benar atau Salah
1. Ketetapan MPR No. V/MPR/1999 tentang penentuan pendapat di timor timur dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan. Dalam ketetapan tersebut MPR menugaskan kepada presiden republic Indonesia, salah satunya untuk bersama badan internasional mengambil langkah nyata untuk memberikan perlindungan terhadap warga timor timur sebagai akibat yang timbul dari pelaksanaan penentuan pendapat yang dilaksanakan di timor timur. (B)
2. Presiden republic Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Menurut UU penyelenggara pemerintahan adalah presiden dibantu oleh 1 orang wakil presiden dan menteri negara, sedangkan penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah bersama DPRD. (B)
3. Setiap warga negara memiliki hak untuk menggunakan hak memilih. Warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk menggunakan hak memilih adalah yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 tahun/lebih atau sudah/pernah kawin. (B)
4. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPRD Prov, DPRD kabupaten adalah parpol. Seluruh parpol di Indonesia secara otomatis ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh KPU. (S)
5. Salah satu latar belakang ditetapkanya KET MPR No.V/MPR/2000 tentang pemantapan persatuan dan kesatuan nasional adalah untuk membangun kesadaran dan komitmen seluruh bangsa agar menghormati kemajemukan bangsa Indonesia dalam upaya untuk mempersatukan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat demi tetap tegaknya NKRI menuju masa depan yang lebih baik. (B)
6. Penyelesaian persoalan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden oleh MK hanya dapat dilakukan apabila terdapat keberatan dari pasangan calon presiden dan wakil presiden mengenai penetapan hasil yang diajukan paling lama 3 hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wapres oleh KPU. (B)
7. Sesuai dengan KET MPR RI No.VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan POLRI salah satu peran TNI melaksanakan tugas negara penyelengaan wajib militer bagi warga negara yang diatur oleh UU. (B)
8. Salah satu latar belakang ditetapkannya KET MPR No.V/MPR/2000 tentang pememantapan kesatuan dan persatuan nasional adalah karena perjalanan bangsa Indonesia telah mengalami berbagai konflik, baik konflik vertical maupun horizontal, sebagai akibat dari ketidakadilan, pelanggaran HAM, lemahnya penegakan hukum, serta praktik KKN. (B)
9. Pemilu diselenggarakan suatu KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Menurut UU, jumlah anggota KPU adalah 7 orang, anggota KPU Provinsi sebanyak 5 orang, sedangkan anggota KPU kabupaten/kota sebanyak 3 orang. (S)
10. Meluasnya kesempatan kerja dan meningkatnya pendapatan penduduk sehingga bangsa Indonesia menjadi sejahtera dan mandiri merupakan salah satu indikator untuk mengukur pencapaian bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang maju. Hal ini merupakan salah satu indikator utama dalam mengukur tingkat keberhasilan perwujudan visi Indonesia 2020, sebagaimana tercantum dalam KET MPR No.VII/MPR/2001 tentang visi Indonesia masa depan. (S)
11. NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten, dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU. Pembentukan daerah dalam wilayah NKRI ditetapkan dengan UU (B)
12. Sesuai dengan KET MPR RI No.VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan POLRI salah satu tugas bantuan POLRI adalah turut serta secara aktif dalam tugas-tugas penanggulangan kejahatan internasional sebagai anggota Internasional Criminal Police Organisation (INTERPOL). (B)
13. Parpol adalah organisasi yang bersifat nasional. Salah satu syarat untuk mendirikan dan membentuk parpol adalah paling sedikit dibentuk oleh 50 orang WNI yang telah berusia 21 tahun dengan akta notaris. (B)
14. Menurut KET MPR No III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan, UU dibuat oleh DPR bersama Presiden untuk melaksanakan UUD RI 1945 serta ketetapan MPR RI. (B)
15. Sesuai dengan KET MPR No.VII/MPR/2001 tentang visi Indonesia masa depan terwujudnya masyarakat yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan salah satu idikator untuk mengukur pencapaian bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang demokratis. (S)

Babak Rebutan
1. Rumusan Pasal 1 ayat 2 berbunyi “Kedaulatan berada ditagan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”
2. Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPD, DPR, Presiden, dan wakil presiden, serta DPRD. Peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah Peseorangan
3. Ketetapan MPR RI No.I/MPR/2003 berisi tentang Peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan majelis permusyawaratan rakyat republic Indonesia tahun 1960 sampai dengan tahun 2002
4. Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, serta tidak mampu melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya. Ketentuan tersebut merupakan rumusan Undang-Undang Dasar 1945 pasal dan ayat berapa? Pasal 8 ayat 1
5. Rumusan pasal 2 ayat 2 adalah “Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya 1 kali dalam 5 tahun di ibukota negara”
6. Quorum rapat dalam sidang paripurna DPR untuk pengambilan putusan mengenai pengajuan permintaan DPR kepada mahkamah konstitusi tentang dugaan bahwa presiden melanggar konstitusi adalah 2/3 dari jumlah anggota dewan perwakilan rakyat yang hadir.
7. Rumusan pasal 3 ayat 1 adalah “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar”
8. Dewan Perwakilan rakyat memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Selain hak dewan perwakilan rakyat tersebut, setiap anggota mempunyai hak “menyampaikan usul dan pendapat, mengajukan pertanyaan, dan hak imunitas”
9. Ketetapan MPR RI No.VI/MPR/2001 adalah tentang Etika kehidupan Berbangsa
10. Dalam hal terjadinya kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih calon wakil presiden yang diusulkan oleh presiden
11. Rumusan pasal 5 ayat 2 adalah “Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya”
12. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Lembaga negara yang meresmikan adalah presiden
13. KET MPRS RI No.XXIX/MPRS/1966 berisi tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera
14. Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk sistem pemerintahan negara Indonesia adalah presidensial
15. Rumusan Pasal 7C adalah “Presiden tidak dapat membubarkan dan/atau membekukan Dewan Perwakilan Rakyat”


PUTARAN VI
Babak Penyisihan:
Tematik:
1. Jelaskan mengapa lembaga DPA dihapus?? Apa masih ada dewan yang melaksanakan fungsi pertimbangan kepada presiden??
2. Jelaskan latar belakang dibentuknya Komisi Yudisial
3. Jelaskan Ketentuan dari pemberlakuan KET MPR No.25/mprs/1966 ttg pembubaran partai komunis sebg partai terlarang, dan larangan penyebaran ajaran komunis,...
Benar atau Salah
Kelompok A:
1. Penyebutan UUD 1945 TELAH TERMASUK JUGA PERUBAHANNYA JADI GA USAH DISEBUT UUD 1945 DAN PERUBAHANNYA (B)
2. SETELAH PERUB PRES DAN WAPRES MEMEGANG JABATAN SELAMA 5 TAHUN DAN DAPAT DIPILIH KEMBALI HANYA UNTUK 1X MASA JABATAN
3. PEMILU DISELENGGARAKAN UNTUK PILIH DPR, DPD, PRES,WAPRES, GUB,BUPATI, DPRD
4. WEWENANG MK MENGADILI TINGKAT DAN TERAKHIR, YG SIFATNYA FINAL TERHADAP UUD
5. KET MPR 5/2000 PEMANTAPAN PENUGASAN
6. RUMUSAN DIATURS DGN UU YG TERDAPAT DALM PASAL UUD 1945
7. NEGARA MEMILIKI BI YG SUSUNAN ,TJ, WEWENANG DIATUR DGN UU
8. DPR BISA MENGESAHKAN RUU MENJADI UU YANG UDAH DIBINCANGKAN PERS DN DPR
9. 5/2000 PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL
10. SETELAH PRUB UUD MPR BERKEDUDUKAN SETARA DGN LEMBAGA NEG LAINNYA
11. PENGAMBIULAN PUTUSAN MPR UNTUK CAPAI MUFAKAT BERTENTANGAN DENGAN PASAL 2 AYAT 3
12. SEORANG ANAK YANG LAHIR, DRI WNA DIPERBOLAHKAN JADI PRES/WAPRES SELAMA SYARAT DIPENUHI
13. JIKA UU TTG PEMBERIAN GELAR MAKA KET 29/1966 TTG PAHLAWAN AMPERA JUGA TIDAK DIGUNAKAN LAGI
14. PERTIMBANGAN NO.6/2006 TTG PEMISAHAN POLRI DAN ABRI BAHWA ADA PENYIMPANGAN TUGAS...
REBUTAN
1. SEBELUM PERUBAHAN UUD TERDIRI DARI PEMBUKAAN BATANG TUBUH DAN PENJELASAN, SEBUTKAN JUMLAHNYA
2. PERUBAHAN KE-4 UUD 1945 DITEMPATKAN DALAM LEBARAN NEGARA NO...
3. NO.3/2000 TTG...
4. PASAL AYAT 1 UUD 1945, MPR TERDIRI DARI...
5. PASAL 3 AYAT 3 UUD...
6. AMANAT NO.1 /2003 UNTUK KET NO.3/2000
7. RUMUSAN PASAL 5 AYAT 2 ADALAH...
8. 25/1996 TENTANG....


PUTARAN VI
Babak Penyisihan:
Tematik:
1. Jelaskan kedudukan serta tugas dan wewenang MPR sebelum perubahan UUD 1945!
2. Jelaskan makna rumusan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai tujuan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional!
3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan etika politik dan pemerintahan sebagaimana tercantum dalam KET No.6/MPR/2001!
Benar atau Salah
1. Rumusan diatur dalam UU yang terdapat dalam pasal atau ayat UUD 1945 diberi makna hal yang diatur dalam ketentuan itu harus dirumuskan dalam sebuah UU yang khusus diterbitkan untuk kepentingan itu.
2. Dewan perwakilan daerah dapat mengajukan usul pemberhentian gubernur, bupati, atau walikota jika DPD menilai gubernur, bupati, atau walikota tidak cakap dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di daerah
3. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur dengan peraturan presiden.
4. Walaupun sudah ada UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi KET MPR RI No.11/MPR/1998 tentang penyelengara negara yang bersih dan bebas KKN masih tetap berlaku karena belum seluruh amanat dari ketetapan tersebut dilaksanakan
5. Setelah perubahan UUD 1945 maka tata urutan perundang-undangan adalah UUD 1945, KET MPR, UU, perpu, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan daerah
6. Salah satu latar belakang dilakukannya perubahan UUD 1945 adalah karena presiden memiliki wewenang yang sangat terbatas untuk mengatur hal-hal penting dengan UU
7. Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan peraturan pemerintah
8. NKRI terdiri dari daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU
9. Substansi pasal 6 KET MPR RI No.1/MPR/2003 adalah Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI yang dinyatakan tidak perlu tindakan hukum lebih lanjut baik karena bersifat final atau enmaleh maupun telah selesai dilaksanakan.


http://pakteddy.blogspot.com/2011/04/soal-latihan-lomba-cerdas-cermat-uud_19.html

Suka, Sayang dan Cinta

Saat kau MENYUKAI seseorang, kau ingin memilikinya untuk keegoisanmu sendiri.
Saat kau
MENYAYANGI seseorang, kau ingin sekali membuatnya bahagia dan bukan untuk dirimu sendiri.
Saat kau
MENCINTAI seseorang, kau akan melakukan apapun untuk kebahagiaannya walaupun kau harus mengorbankan jiwamu. 

Saat kau MENYUKAI seseorang dan berada di sisinya maka kau akan bertanya,"Bolehkah aku menciummu?"
Saat kau
MENYAYANGI seseorang dan berada di sisinya maka kau akan bertanya,"Bolehkah aku memelukmu?"
Saat kau
MENCINTAI seseorang dan berada di sisinya maka kau akan menggenggam erat tangannya... 

SUKA adalah saat ia menangis, kau akan berkata "Sudahlah, jangan menangis." SAYANG adalah saat ia menangis dan kau akan menangis bersamanya. CINTA adalah saat ia menangis dan kau akan membiarkannya menangis di pundakmu sambil berkata, "Mari kita selesaikan masalah ini bersama - sama." 

SUKA adalah saat kau melihatnya kau akan berkata, "Ia sangat cantik dan menawan." SAYANG adalah saat kau melihatnya kau akan melihatnya dari hatimu dan bukan matamu. CINTA adalah saat kau melihatnya kau akan berkata, "Buatku dia adalah anugerah terindah yang pernah Tuhan berikan padaku.." 

Pada saat orang yang kau SUKAi menyakitimu, maka kau akan marah dan tak mau lagi bicara padanya.
Pada saat orang yang kau
SAYANGi menyakitimu, engkau akan menangis untuknya.
Pada saat orang yang kau
CINTAi menyakitimu, kau akan berkata, "Tak apa dia hanya tak tau apa yang dia lakukan." 

Pada saat kau SUKA padanya, kau akan MEMAKSANYA untuk menyukaimu.
Pada saat kau
SAYANG padanya, kau akan MEMBIARKANNYA MEMILIH.
Pada saat kau
CINTA padanya, kau akan selalu MENANTINYA dengan setia dan tulus... 

SUKA adalah kau akan menemaninya bila itu menguntungkan. SAYANG adalah kau akan menemaninya di saat dia membutuhkan. CINTA adalah kau akan menemaninya di saat bagaimana keadaanmu. 

SUKA adalah hal yang menuntut. SAYANG adalah hal memberi dan menerima. CINTA adalah hal yang memberi dengan rela. 

http://terselubung.blogspot.com/2012/03/perbedaan-suka-sayang-dan-cinta.html